Tuesday, December 25, 2012

Selamat Natal, hukumnya gimana?


Well, sebelumnya saya mohon maaf dulu atas tulisan ini, bukan bermaksud sok tahu atau gimana, tapi tiba-tiba jadi bahan pikiran ketika banyak yang bilang dan bahas masalah ini :)

Kita mulai aja kali yak??
Well lagi, awalnya sih dari obrolan singkat di kelas, ketika tiba-tiba saya bilang, "selamat Natal bagi yang merayakan dan Selamat Tahun Baru juga"
Banyak yang protes, katanya Muslim haram untuk ngucapin itu.
Nah, pikiran saya langsung menuju alam 15 tahun yang lalu. Yup, kurang lebih 15 tahun yang lalu, ketika saya masih bocah, dan masih duduk di bangku TPA (Taman Pendidikan Al-Quran). 

Sewaktu itu, saya nanya sama guru ngaji, "Tad (maksudnya udztad ye), muslim ngucapin selamat natal itu haram atau halal sih??".
Dan sang udztad pun menjawab, "Wid, menurut situ sendiri gimana?"
Mbeh, dalam hati langsung bingung, nih guru kenapa sih?Orang nanya malah dia balik nanya..
Tapi boleh dong, berpendapat ye??
Akhirnya dengan lantang saya jawab, "Haram tad!"
Eh, taunya dibalas, "Nah, situ bilang haram, situ punya dalil yang shahih ga??"
Dan saya balas lagi, "Yaelah tad, kalau punya mah saya ga nanya sama situ tad"
Dan dengan kalem si udztad ngebales, "Lha, sama, udztad juga ga punya dalil yang shahih yang mengharamkan perbuatan itu, tapi juga ga ada dalil yang menghalalkannya"
Makin bingung lah saya dan nanya lagi, "Lalu??"
Dengan tegas dan mimik serius si udztad jawab, "Gini wid, umat Islam itu mengajarkan kita untuk bertoleransi antar umat beragama, nah ngucapin Selamat natal atau selamat lain buat hari raya umat lain sih boleh-boleh saja, asalkan perbuatan itu ga mengganggu keimanan kita, asalkan ucapan kita itu ga bikin kita ikut merayakan hari raya mereka"

Nah, kejadian itu yang jadi pegangan saya hingga saat ini, saya secara gamblang nyimpulin, ini mah boleh aja, asalkan ucapan itu ga mengganggu kadar keimanan kita. Cuma masalahnya, siapa yang bisa mengukur kadar keimanan kita?

Akhirnya saya penasaran, apalagi setelah kejadian beberapa hari lalu yang berujung pada perdebatan yang ga tuntas. Saya akhirnya nyari beberapa referensi, dan nemuin beberapa artikel yang akan saya kutip berikut.

PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
2. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’
3. Dr. Wahbah Zuhayli
4. Dr. M. Quraish Shihab
7. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
ULAMA WAHABI MENGHARAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL
Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.
1. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
2. Fatwa Syeikh Al-’Utsaimin (ulama Wahabi)
3. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
4. Seluruh simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia
HARAM MENGIKUTI SAKRAMEN (RITUAL) NATAL
Mengikuti ritual (sakramen) Natal haram hukumnya secara mutlak. Baik menurut ulama yang membolehkan ucapan selamat natal maupun menurut ulama yang mengharamkannya.
SUMBER RUJUKAN KUTIPAN ULAMA
A. Bahasa Indonesia
1. sites.google.com/site/ppmenetherlands/syariah/hukummengucapkanselamatnatal
2. ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259
B. Bahasa Arab
FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL
1. http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhayli mengatakan:
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.
Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.
2. islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4. alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0
FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL
Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:
يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».
ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.
Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.
Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.
Fatwa Qardhawi lebih detail lihat di sini.
5. FATWA MUI DAN BUYA HAMKA
Ada pembaca yang memprotes di kotak komentar bahwa MUI sebenarnya mengharamkan ucapan selamat Natal sejak era Buya Hamka berdasarkan sumber dari Hidayatullah.com dengan mengutip ucapan salah satu tokoh MUI saat ini yaitu H. Aminuddin Ya`qub. Ucapan Aminuddin Ya’qub–kalau itu benar ucapan dia– bahwa MUI mengharamkan ucapan Natal sejak era Buya Hamka jadi ketua MUI adalah tidak akurat.
Saya adalah pembaca setia majalah Panji Masyarakat di mana Buya Hamka adalah pemrednya. Saya ingat persis tulisannya dalam kolom “Dari Hati ke Hati” yang mengatakan bahwa dia mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).
Saya kesulitan mencari berkas majalah Panji Masyarakat tersebut, tapi untungnya ada berkas seputar fatwa MUI dan HAMKA tersebut yang masih tersimpan di arsip Majalah TEMPO 16 Mei 1981 demikian: “Pada dasarnya menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . “
Pada 30 Mei 1981 Majalah Tempo melaporkan:
Mengapa Hamka mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan (sic!; maksudnya mungkin mengharamkan -red) umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa.
.. Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di daerah-daerah. (TEMPO, 16 Mei 1981). Bagaimanapun, harian Pelita 5 Mei lalu memuat fatwa tersebut, yang mengutipnya dari Buletin Majelis Ulama no. 3/April 1981. Buletin yang dicetak 300 eksemplar ternyata juga beredar pada mereka yang bukan pengurus MU. Yang menarik, sehari setelah tersiarnya fatwa itu, dimuat pula surat pencabutan kembali beredarnya fatwa tersebut. Surat keputusan bertanggal 30 April 1981 itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Menurut SK yang sama, pada dasarnya menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial, bukan ritual.
… HAMKA juga menjelaskan, fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bersama ahli-ahli agama dari ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam tingkat nasional — termasuk Muhammadiyah, NU, SI, Majelis Dakwah Islam Golkar.
Perbedaan dalam Internal MUI
Di samping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. “Biarpun di situ kita tidaj ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal,” katanya. M nurut pendapatnya, “Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual. (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).
Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka
Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.
Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.
MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin
Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum’at, 23 Desember 2011:
Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin mengatakan, MUI tak melarang umat Islam memberikan ucapan “Selamat Natal”. Ibnu Qayyim dan Syaikh Muhammad ‘Utsaimîn mengatakan haram.
Link sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2359/11/10/2005/kanal.php?kat_id=9
FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEH ERAMUSLIM.COM
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.
(MUI) MEMUTUSKAN
Memfatwakan
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com
CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Bukan mengucapkan selamat Natal.
DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL
Kapanlagi.com - Ada pengakuan menarik dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin MA soal muslim memberikan ucapan selamat Natal. “Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani,” katanya di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminarWawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya (10/10).
Din yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat itu menyatakan MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
“Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,” katanya.
Link sumber: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/74225
KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect.
Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.
Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham Wahabi Salafi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri.
Kembali saya klik sana-sini di internet. Akhirnya ketemulah artikel Quraish Shihab ini. Intinya, mengucapkan selamat Natal dibolehkan dan tersurat dalam Qs surah Maryam (19) ayat ke-33. Namun untuk memuaskan hati saya maka saya copas habis-habis tanpa ampun sebagaimana di bawah ini, sumber di sini:

Dr. M. Quraish Shihab
    Sakit perut menjelang persalinan, memaksa Maryam
    bersandar ke pohon kurma. Ingin rasanya beliau
    mati, bahkan tidak pernah hidup sama sekali.
    Tetapi Malaikat Jibril datang menghibur: "Ada anak
    sungai di bawahmu, goyanghan pangkal pohon kurma
    ke arahmu, makan, minum dan senangkan hatimu.
    Kalau ada yang datang katakan: 'Aku bernazar tidak
    bicara.'
"Hai Maryam, engkau melakukan yang amat buruk.
Ayahmu bukan penjahat, ibumu pun bukan penzina,"
demikian kecaman kaumnya, ketika melihat bayi di
gendongannya. Tetapi Maryam terdiam. Beliau hanya
menunjuk bayinya. Dan ketika itu bercakaplah sang
bayi menjelaskan jati dirinya sebagai hamba Allah
yang diberi Al-Kitab, shalat, berzakat serta
mengabdi kepada ibunya. Kemudian sang bayi berdoa:
"Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku
pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan pada hari
ketika aku dibangkitkan hidup kembali."
          
Itu cuplikan kisah Natal dari Al-Quran Surah Maryam ayat 34.
Dengan  demikian,  Al-Quran mengabadikan dan merestui ucapan
selamat Natal pertama dari dan untuk  Nabi  mulia  itu,  Isa
a.s.


Terlarangkah   mengucapkan   salam   semacam  itu?  Bukankah
Al-Quran telah memberikan contoh? Bukankah  ada  juga  salam
yang  tertuju  kepada  Nuh,  Ibrahim,  Musa, Harun, keluarga
Ilyas, serta para nabi lainnya? Setiap Muslim harus  percaya
kepada  Isa a.s. seperti penjelasan ayat di atas, juga harus
percaya kepada Muhammad saw., karena keduanya  adalah  hamba
dan  utusan  Allah. Kita mohonkan curahan shalawat dan salam
untuk. mereka berdua sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh
nabi  dan  rasul.  Tidak  bolehkah kita merayakan hari lahir
(natal) Isa a.s.? Bukankah Nabi  saw.  juga  merayakan  hari
keselamatan  Musa a.s. dari gangguan Fir'aun dengan berpuasa
'Asyura, seraya bersabda,  "Kita  lebih  wajar  merayakannya
daripada orang Yahudi pengikut Musa a.s."


Bukankah,  "Para Nabi bersaudara hanya ibunya yang berbeda?"
seperti disabdakan Nabi Muhammad saw.? Bukankah seluruh umat
bersaudara?  Apa  salahnya  kita  bergembira  dan  menyambut
kegembiraan saudara kita dalam batas  kemampuan  kita,  atau
batas  yang  digariskan  oleh  anutan  kita?  Demikian lebih
kurang pandangan satu pendapat.


Banyak persoalan yang berkaitan  dengan  kehidupan  Al-Masih
yang   dijelaskan   oleh   sejarah   atau  agama  dan  telah
disepakati, sehingga harus diterima. Tetapi, ada  juga  yang
tidak dibenarkan atau diperselisihkan. Disini, kita berhenti
untuk merujuk kepercayaan kita.


Isa a.s. datang mermbawa  kasih,  "Kasihilah  seterumu  dan
doakan  yang  menganiayamu."  Muhammad  saw. datang membawa
rahmat, "Rahmatilah yang di dunia, niscaya yang  di  langit
merahmatimu."  Manusia  adalah fokus ajaran keduanya; karena
itu, keduanya bangga dengan kemanusiaan.


Isa menunjuk  dirinya  sebagai  "anak  manusia,"  sedangkan
Muhammad  saw. diperintah:kan oleh Allah untuk berkata: "Aku
manusia seperti kamu." Keduanya datang  membebaskan  manusia
dari  kemiskinan ruhani, kebodohan, dan belenggu penindasan.
Ketika orang-orang mengira bahwa  anak  Jailrus  yang  sakit
telah   mati,   Al-Masih   yang  menyembuhkannya  meluruskan
kekeliruan mereka dengan berkata, "Dia  tidak  mati,  tetapi
tidur."  Dan ketika terjadi gerhana pada hari wafatnya putra
Muhammad, orang berkata: "Matahari mengalami gerhana karena
kematiannya." Muhammad saw. lalu menegur, "Matahari tidak
mengalami gerhana karena kematian atau  kehahiran  seorang."
Keduanya  datang membebaskan maanusia baik yang kecil, lemah
dan tertindas -dhu'afa' dan al-mustadh'affin  dalam  istilah
Al-Quran.


Bukankah ini satu dari sekian titik temu antara Muhammad dan
Al-Masih? Bukankah ini sebagian dari kandungan Kalimat Sawa'
(Kata  Sepakat)  yang  ditawarkan  Al-Quran  kepada penganut
Kristen (dan Yahudi (QS 3:64)? Kalau demikian, apa  salahnya
mengucapkan   selamat   natal,  selama  akidah  masih  dapat
dipelihara dan selama ucapan itu  sejalan  dengan  apa  yang
dimaksud  oleh  Al-Quran  sendiri  yang  telah  mengabadikan
selamat natal itu?


Itulah antara lain alasan yang  membenarkan  seorang  Muslim
mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan
ritual . Di sisi lain,  marilah  kita  menggunakan  kacamata
yang melarangnya.


Agama,   sebelum   negara,   menuntut  agar  kerukunan  umat
dipelihara. Karenanya salah,  bahkan  dosa,  bila  kerukunan
dikorbankan  atas  nama agama. Tetapi, juga salah serta dosa
pula, bila kesucian akidah  ternodai  oleh  atau  atas  nama
kerukunan.


Teks  keagamaan  yang  berkaitan dengan akidah sangat jelas,
dan tidak juga rinci. Itu semula untuk menghindari kerancuan
dan  kesalahpahaman. Bahkan Al-Q!uran tidak menggunakan satu
kata yang mungkin dapat menimbulkan  kesalahpahaman,  sampai
dapat   terjamin   bahwa   kata   atau  kalimat  itu,  tidak
disalahpahami. Kata "Allah," misalnya, tidak digunakan  oleh
Al-Quran,   ketika   pengertian  semantiknya  yang  dipahami
masyarakat jahiliah belum  sesuai  dengan  yang  dikehendaki
Islam.  Kata  yang digunakan sebagai ganti ketika itu adalah
Rabbuka  (Tuhanmu,  hai  Muhammad)  Demikian  terlihat  pada
wahlyu  pertama  hingga  surah  Al-Ikhlas.  Nabi saw. sering
menguji pemahaman umat tentang Tuhan. Beliau tidak sekalipun
bertanya, "Dimana Tuhan?" Tertolak riwayat sang menggunakan
redaksi itu karena ia  menimbulkan  kesan  keberadaan  Tuhan
pada  satu  tempat,  hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil
pula diucapkan oleh Nabi. Dengan alasan serupa,  para  ulama
bangsa  kita  enggan  menggunakan  kata  "ada"  bagi Tuhan,
tetapi "wujud Tuhan."


Natalan, walaupun berkaitan  dengan  Isa  Al-Masih,  manusia
agung  lagi  suci  itu, namun ia dirayakan oleh umat Kristen
yang pandangannya terhadap Al-Masih berbeda dengan pandangan
Islam.  Nah,  mengucapkan  "Selamat Natal" atau menghadiri
perayaannya  dapat  menimbulkan  kesalahpahaman  dan   dapat
mengantar  kepada  pengaburan  akidah.  Ini  dapat  dipahami
sebagai pengakuan akan ketuhanan  Al-Masih,  satu  keyakinan
yang  secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan
kacamata  itu,  lahir  larangan   dan   fatwa   haram   itu,
sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat,
aktivitas  apa  pun  yang  berkaitan  dengan   Natal   tidak
dibenarkan, sampai pada jual beli untuk keperluann Natal.


Adakah kacamata lain? Mungkin!


Seperti  terlihat,  larangan  ini  muncul dalam rangka upaya
memelihara akidah. Karena, kekhawatiran kerancuan pemahaman,
agaknya   lebih   banyak   ditujukan   kepada   mereka  yang
dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika ada
seseorang  yang  ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya
atau  mengucapkannya  sesuai  dengan   kandungan   "Selamat
Natal"   Qurani,   kemudian  mempertimbangkan  kondisi  dan
situasi dimana hal itu diucapkan, sehingga tidak menimbulkan
kerancuan akidah baik bagi dirinya ataupun Muslim yang lain,
maka agaknya tidak beralasan  adanya  larangan  itu.  Adakah
yang  berwewenang  melarang seorang membaca atau mengucapkan
dan menghayati satu ayat Al-Quran?


Dalam rangka interaksi  sosial  dan  keharmonisan  hubungan,
Al-Quran  memperkenalkan  satu  bentuk redaksi, dimana lawan
bicara   memahaminya   sesuai    dengan    pandangan    atau
keyakinannya,   tetapi  bukan  seperti  yang  dimaksud  oleh
pengucapnya. Karena, si  pengucap  sendiri  mengucapkan  dan
memahami   redaksi   itu   sesuai   dengan   pandangan   dan
keyakinannya. Salah  satu  contoh  yang  dikemukakan  adalah
ayat-ayat   yang   tercantum  dalam  QS  34:24-25.  Kalaupun
non-Muslim memahami ucapan "Selamat  Natal"  sesuai  dengan
keyakinannya,  maka  biarlah  demikian,  karena  Muslim yang
memahami akidahnya akan mengucapkannya sesuai  dengan  garis
keyakinannya.   Memang,  kearifan  dibutuhkan  dalam  rangka
interaksi sosial.


Tidak kelirulah, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan itu,
bila  ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai
akidahnya.   Tetapi,   tidak   juga   salah   mereka    yang
membolehkannya,  selama  pengucapnya bersikap arif bijaksana
dan  tetap  terpelihara  akidahnya,  lebih-lebih  jika   hal
tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.


Dostojeivsky  (1821-1881),  pengarang Rusia kenamaan, pernah
berimajinasi tentang kedatangan kembali  Al-Masih.  Sebagian
umat  Islam pun percaya akan kedatangannya kembali. Terlepas
dari penilaian terhadap imajinasi dan kepercayaan itu,  kita
dapat  memastikan  bahwa  jika  benar beliau datang, seluruh
umat berkewajiban menyambut dan mendukungnya, dan pada  saat
kehadirannya itu pasti banyak hal yang akan beliau luruskan.
Bukan saja sikap dan ucapan umatnya, tetapi juga  sikap  dan
ucapan  umat  Muhammad  saw. Salam sejahtera semoga tercurah
kepada beliau, pada  hari  Natalnya,  hari  wafat  dan  hari
kebangkitannya nanti.



Fuih, nah dari beberapa sumber itu, sebaiknya kita simpulkan sendiri yak :)
Lalu apakah ente-ente sekalian masih beranggapan, ngucapin selamat natal itu haram??Ya itu terserah ente.

Sekali lagi maaf, saya hanya seorang muda yang berhak berpendapat, bukan ahli agama, apalagi ahli sejarah :)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar: